HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
A.
PENDAHULUAN
Pada awalnya
perlindungan HaKI diberikan kepada penemu (inventor)
sebagai insentif untuk melakukan penemuan atau inovasi-inovasi lainnya. Dia diberi
hak monopoli untuk waktu tertentu atas temuannya tersebut. Adanya hak monopoli
ini memungkinkan sang penemu untuk mendapatkan imbalan finansial atas usahanya.
Namun nampaknya pendekatan imbalan finansial ini bukan merupakan motivasi utama
(seperti adanya pendekatan free software dan open source yang akan dibahas pada
bagian terpisah).
Perlindungan HaKI sendiri meliputi hak merek, cipta, paten, desain industri,
desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan indikasi geografis.
Deskripsi dari masing-masing hal tersebut di luar dari lingkup makalah ini.
Pembaca disarankan untuk membaca referensi lain mengenai hal ini. Makalah ini
akan lebih difokuskan kepada permasalahan perlindungan HaKI yang berlebihan.
B. TUJUAN PENULISAN HAKI
Adapun tujuan perlindungan kekayaan
intelektual melalui HKI secara umum meliputi:
1. memberi kejelasan hukum mengenai
hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai,
perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima
akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu;
2. memberikan penghargaan atas suatu
keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual;
3. mempromosikan publikasi invensi
atau ciptaan dalam bentuk dokumen HKI yang terbuka bagi masyarakat;
4. merangsang terciptanya upaya alih
informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten;
5. memberikan perlindungan terhadap
kemungkinan ditiru karena karya intelektual karena adanya jaminan dari negara
bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak.
C. PENGERTIAN
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
( HAKI )
HAKI adalah singkatan dari Hak Atas
Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin sering mendengar tengtang HAM
atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian diperhitungkan haknya ternyata bukan
hanya tentang persoalan asasi manusia, melainkan kekayaan intelektual juga
demikian.
Pelanggaran terhadap kekayaan
intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja melanggar hak dari
pemilik intelektual tersebut. Jika ingin lebih didramatisasi, pelanggaran
terhadap kemampuan intelektual seseorang atau kelompok sama dengan tidak
menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu adalah kata lain dari
“kepintaran” yang disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil itulah yang kemudian
menjadi landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia.
Kemampuan intelektual yang dimaksud
dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi, atau hasil dari
proses berpikir manusia atau the creation of human mind. HAKI melindungi para
pemilik intektual dalam hak yang cukup eksklusif. Hak eksklusif tersebut berupa
peraturan terhadap pelanggaran intelektual. Secara garis besar, HAKI mencakup
hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual lain.
Kekayaan intelektual yang dilindungi
oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak terhadap benda tidak
berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak merk dagang tertentu
serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.
Prinsip-prinsip hak kekayaan
intelektual
a. Prinsip Keadilan (The Principle
of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum
memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak
dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu
karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The Economic
Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI
memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai
ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta
mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk
pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural
Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan
atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu
membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal
ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan
sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat
manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat,
bangsa maupun negara.
d. Prinsip Sosial (The Social
Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI
memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan
individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan
individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan
fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
1. Undang-undang Nomor 7/1994
tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2. Undang-undang Nomor 10/1995
tentang Kepabeanan
3. Undang-undang Nomor 12/1997
tentang Hak Cipta
4. Undang-undang Nomor 14/1997
tentang Merek
5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997
tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property
dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997
tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997
tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic
Works
8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997
tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
.
Klasifikasi hak kekayaan intelektual
1. Hak Cipta
Hak eksklusif yang diberikan negara
bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak,
atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa
mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas
dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan
dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan
melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya
semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu
ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut.
Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
A. Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan
meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan
yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu
perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
program komputer;
sinematografi;
fotografi;
database; dan
karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak pertama kali diumumkan.
2. Hak Kekayaan Industri (
industrial property rights )
Hak yang mengatur segala sesuatu
tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial
property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak
Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober
1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif yang
diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka
waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku
patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001 Tentang Paten
b. Merk dagang, hasil karya, atau
sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh
individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 Tentang
c. Hak desain industri, yakni
perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis
untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2000 Tentang Desain
d. Hak desain tata letak sirkuit
terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak
di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang
diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit
e. Rahasia dagang, yang merupakan
rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2000 Tentang Rahasia
f. Varietas tanaman. Menurut
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili
oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas
tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan
tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
D. CONTOH KASUS PELANGGARAN HAKI DI
BIDANG TIK
Contoh kasus Hacking
- The 414s
Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer-komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan. - Digigumi (Grup Digital)
Adalah sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang game dan komputer dengan menggunakan teknik teknik hexadecimal untuk mengubah teks yang terdapat di dalam game. Contohnya : game Chrono Trigger berbahasa Inggris dapat diubah menjadi bahasa Indonesia. Oleh karena itu, status Digigumi adalah hacker, namun bukan sebagai perusak. - Pembobolan Situs KPU
Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah(25 th), konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.
E. KESIMPULAN
Penulisan ini di buat untuk agar
masyarakat mengerti hukum bila mana pembajakan dapat di kenai sanksi pidana
karena melanggar UU.
F. Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar